Peraturan Pembayaran

Peraturan Keuangan di STIKI sebagai berikut :

1. Uang Pangkal

Biaya studi yang dipertanggungkan hanya untuk tahun pertama dan kepada mahasiswa baru dan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain atau mahasiswa studi lanjut, baik dari perguruan tinggi lain maupun dari dalam lingkungan STIKI dengan ketentuan :

  1. Nilai nominal uang pangkal ditetapkan sebagai salah satu komponen (unsur) dalam proses penerimaan mahasiswa baru/pindahan dan untuk setiap mahasiswa dapat berbeda.
  2. Pelunasan uang pangkal dapat diangsur maksimum lima kali dalam kurun waktu tahun akademik pertama.
  3. Hal-hal menyangkut penetapan uang pangkal (nilai nominal dan pelunasannya) dituangkan dalam surat pernyataan / perjanjian yang dibuat oleh mahasiswa yang bersangkutan dengan persetujuan orang tua atau wali dan pernyataan yang telah dibuat tidak dapat diubah / dilanggar.

2. Uang Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan (SPP)

Biaya studi yang dipertanggungkan kepada setiap mahasiswa, setiap semester dan selama yang bersangkutan menempuh program studi ; Atau setiap semester terhitung sejak dinyatakan sebagai mahasiswa baru sampai dengan yang bersangkutan lulus studi. Besarnya nilai nominal uang SPP mahasiswa ditetapkan pada saat diterima sebagai mahasiswa baru, dimana dari satu angkatan tahun akademik besarnya sama.

3. Uang Kuliah (SKS)

Biaya studi yang dikenakan kepada mahasiswa yang besarnya setara dengan bobot mata kuliah yang diambil dalam satu semester. Besarnya nilai nominal uang sks ditetapkan pada saat diterima sebagai mahasiswa baru, dimana dari satu angkatan tahun akademik besarnya sama.

4. Status dan Ketentuan Pembayaran

Biaya studi (Uang Pangkal, SPP dan SKS) terkait sebagai persyaratan dapat tidaknya seseorang mahasiswa mengikuti kegiatan akademik yang diprogramkan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Status uang pangkal dan ketentuan pembayaran tertuang dalam isi surat pernyataan / perjanjian.
    2. Sebagai persyaratan daftar ulang, uang SPP dan tanggungan keuangan sebelumnya harus dibayar lunas pada setiap awal semester dan selama mahasiswa yang bersangkutan belum dinyatakan SELESAI STUDI.
    3. Uang sks setara untuk 12 sks harus dibayar lunas sebelum UTS
    4. Mahasiswa yang dalam satu semester mengambil kurang dari 12 sks :
      • Untuk sks mata kuliah bukan kelompok mata kuliah mandiri harusØ dibayar lunas sebelum UTS.
      • Mata kuliah mandiri ( PKLØ & TA ) yang sampai dengan batas akhir tanggal surat keputusan (SK) Bimbingan belum berhasil diselesaikan dinyatakan gagal dengan nilai E dan untuk penyelesaiannya pada semester berikutnya dikenakan wajib membayar nominal sksnya.
    5. Sisa uang sks setelah dilunasi pembayaran pertama saat sebelum UTS, harus sebelum UAS sebagai syarat untuk diperbolehkan mengikuti UAS.

5. Biaya Tugas Akhir

Mahasiswa yang akan Tugas Akhir selain harus membayar uang sks mata kuliah Tugas Akhir wajib membayar uang bimbingan, dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Melunasi sks mata kuliah Tugas Akhir dan uang bimbingan saat pengambilan Surat Keputusan Tugas Akhir.
    2. Mahasiswa setelah batas waktu yang telah ditetapkan belum / tidak berhasil menyelesaikan Tugas Akhirnya dan dinyatakan GAGAL (ganti judul) dan wajib mengambil ulang Tugas Akhir serta dikenakan ketentuan butir 1
      Catatan : Gagal Tugas Akhir dapat diakibatkan karena setelah berdasarkan evaluasi, hasil pelaksanaan/penyelesaian Tugas Akhir ternyata tidak memenuhi syarat untuk diberi perpanjangan menyelesaikannya (tidak dikerjakan, tidak aktif konsultasi, mengubah judul/bahasan Tugas Akhir).
    3. Mahasiswa yang sampai dengan butir 2 gagal lagi maka mahasiswa tersebut tidak dikenakan ketentuan butir

6. Ketentuan Lain

Biaya studi bentuk apapun yang sampai dengan batas waktu yang ditetapkan belum dilunasi akan mempengaruhi diperbolehkan tidaknya yang bersangkutan mengikuti kegiatan akademik selanjutnya.

  1. Apabila biaya studi semester tertentu belum terlunasi maka untuk semester berikutnya tidak dapat diterima untuk melakukan daftar ulang.
  2. Pembayaran biaya studi dilaksanakan dalam jadwal pembayaran yang telah ditentukan dan disetor melalui BANK yang ditunjuk .
  3. Biaya lain yang dibebankan kepada mahasiswa adalah biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan
      • Pembinaan mahasiswa baru.
      • Wisuda Sarjana /Ahli Madya
      • Kegiatan lain diluar yang telah diprogramkan.

    Rincian ketetapan dituangkan melalui surat keputusan dan akan diberitahukan.

  4. Mahasiswa status CUTI KULIAH atau DICUTI KULIAHKAN tetap wajib membayar SPP semester.
  5. Mahasiswa yang selama beberapa semester tidak aktif kemudian menyatakan untuk kembali aktif dikenakan wajib bayar minimal uang SPP dan SKS yang menjadi tanggungan dari seluruh semester yang terlampaui.