Baca Pengumuman

Peraturan Pembayaran SPP Ganjil 2024 Bagi Mahasiswa Yang Menempuh Tugas Akhir


Kepada

Yth. Mahasiswa/wi STIKI
di Tempat

Diberitahukan kepada mahasiswa yang menempuh Tugas Akhir (TA) Genap 2023, maka penagihan biaya SPP maupun biaya perpanjangan tugas akhir (SKS dan Bimbingan TA) semester Ganjil 2024 harap memperhatikan peraturan dibawah ini:

1. Mahasiswa tidak dikenakan SPP jika masa berlaku SK TA selesai sebelum tanggal perwalian semester Ganjil 2024, sehingga mahasiswa harus sudah mengumpulkan berkas sidang akhir (kompre) ke BAA dalam waktu Tgl batas masa berlaku SK + 2 minggu
*contoh : (Tgl batas masa berlaku SK) yaitu 22 Juli + 2 minggu = maks. pengumpulan berkas kompre tgl 5 Agustus 2024

2. Peraturan tidak dikenakan SPP bagi yang masa berlaku SK TA melebihi tanggal perwalian semester Ganjil 2024 yaitu mahasiswa harus sudah mengumpulkan berkas sidang akhir (kompre) dalam waktu Tgl masa perwalian + 2 minggu

3. Jika pengumpulan berkas melebihi ketentuan dua poin diatas, maka penagihan biaya SPP dan perpanjangan (SKS dan Bimbingan TA) akan diberlakukan setelah mengikuti prosedur perwalian untuk perpanjangan tugas akhir.

Demikian atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Salam
Biro Administrasi Keuangan – STIKI
Jl. Tidar No. 100 Malang – Telp. (0341) 560823, Fax. (0341) 562525